SYARAT UTAMA UNTUK MENJADI STUDENT PILOT :
Sebelum
membahas tentang syarat-syarat menjadi penerbang perlu diketahui
beberapa lisensi/ surat ijin yang dipegang oleh seorang penerbang.
Seperti halnya surat ijin mengemudi kendaraan bermotor, lisensi
penerbang mempunyai beberapa kategori yang berbeda dengan hak yang
berbeda pula.
Setiap penerbang perlu melakukan tes tulis dan tes terbang untuk setiap lisensi yang diambil. Tes terbang juga biasanya terdiri dari interview untuk menilai pengetahuan penerbang. Tes terbang ini dikenal dengan nama check ride.
Setiap penerbang perlu melakukan tes tulis dan tes terbang untuk setiap lisensi yang diambil. Tes terbang juga biasanya terdiri dari interview untuk menilai pengetahuan penerbang. Tes terbang ini dikenal dengan nama check ride.
- SPL: Student Pilot License. Digunakan oleh siswa penerbang untuk berlatih menerbangkan pesawat. Di USA, tidak ada SPL. Untuk terbang dengan instruktur tidak ada batasan artinya tidak memerlukan lisensi apapun, tapi untuk dapat terbang solo (tanpa instruktur) dibutuhkan class 3 medical certificate.
- PPL: Private Pilot License. Adalah lisensi pertama yang didapat oleh seorang penerbang. Dengan lisensi ini dia dapat terbang dengan membawa penumpang dengan keterbatasan tidak boleh menerima bayaran. Lisensi ini seperti halnya SIM A bagi pengemudi mobil. Minimum jam terbang untuk mendapatkan PPL adalah 40 sampai 60 jam terbang tergantung peraturan negara tersebut.
- CPL: Commercial Pilot License. Lisensi ini didapat setelah mendapatkan PPL. Dengan lisensi ini seorang penerbang dapat menjadi penerbang profesional yang menerima bayaran untuk pekerjaannya sebagai penerbang. Biasanya dibutuhkan sekitar 140 sampai dengan 250 jam terbang untuk mendapatkan lisensi ini tergantung peraturan negara tersebut.
- Instrument Rating: Rating ini adalah tambahan bagi PPL atau CPL untuk menerbangkan pesawat dengan hanya berorientasikan instrumen. Gunanya untuk terbang dengan jarak pandang yang rendah dan terbang dengan ketinggian yang tidak memungkinkan untuk melihat daratan sebagai acuan. Biasanya seorang penerbang tidak diperkenankan menerbangkan pesawat jet tanpa instrument rating.
- ATPL: Airline Transport Pilot License. Lisensi ini diperlukan untuk menjadi commander/captain di pesawat penumpang dengan berat tertentu. Di Indonesia menurut CASR 121 rev 2 pada saat artikel ini ditulis adalah untuk pesawat di atas 3,409 kilograms (7,500 pounds) atau untuk pesawat dengan konfigurasi kursi penumpang 30 atau lebih. Ada juga 20000 kg atau 12500 kg di beberapa negara. Untuk mendapatkan ATPL harus mempunyai CPL, 1st class medical certificate (sertifikat kesehatan kelas satu) dan memiliki 1500 jam terbang.
- Frozen ATPL: Untuk mendapatkan ATPL seorang penerbang harus mempunyai minimum 1500 jam terbang. Sedangkan frozen ATPL adalah sertifikat yang menyatakan bahwa penerbang yang bersangkutan sudah lulus semua pelajaran ATPL, hanya tinggal menunggu jam terbang mencapai 1500 jam. Di USA atau Indonesia contohnya, tidak ada istilah frozen ATPL, tapi penerbang dapat mengambil test tulis ATPL (ATP written test), yang hasilnya berlaku selama 2 tahun. Jika dalam 2 tahun penerbang tersebut tidak mencapai 1500 jam terbang atau tidak melakukan test terbang (check ride) untuk ATPL maka hasil tes tulis tersebut akan hangus.
- Type rating: Setiap pesawat mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga dibutuhkan tambahan pelatihan dan ijin terbang untuk setiap tipe pesawat yang akan diterbangkan. Sertifikat/Ijin menerbangkan sebuah tipe pesawat ini disebut type rating
Lisensi minimum untuk bekerja
Lisensi minimum untuk bisa menerbangkan pesawat dengan dibayar secara profesional adalah CPL.Pendidikan SMA/SMK IPA/IPS Bahasa dll
Menurut
peraturan untuk menjadi seorang penerbang profesional dan untuk
mendapatkan lisensi ATPL, seorang calon penerbang harus lulus High
School/SMA atau sederajat (SMK dll). Tidak ada keharusan untuk lulus
dari jurusan tertentu seperti IPA atau yang lainnya. Untuk lisensi PPL
tidak harus lulusan SMA. Jadi untuk CPL/ATPL semua jurusan asal lulusan SMA/SMK dapat menjadi penerbang.
Jika
ada sekolah penerbang hanya menerima lulusan SMA IPA, itu adalah
kebijakan sekolah penerbangan tersebut, bukan berasal dari peraturan
penerbangan. Di Indonesia biasanya ada tes masuk berupa Matematika,
Fisika dan Bahasa Inggris.
Lama Pendidikan Penerbang
Lama pendidikan untuk lisensi CPL berkisar antara 8 bulan sampai 18 bulan. Pendidikan mencakup belajar di kelas dan terbang dengan pesawat. Variasi dari lama pendidikan ini tergantung dari ketersediaan pesawat, kondisi cuaca dan banyaknya jam terbang minimum yang harus diselesaikan. Normalnya adalah 150 sampai 200 jam terbang tergantung peraturan dari negara tempat belajar.Umur
Menurut
peraturan penerbangan Indonesia CASR 61 pada saat tulisan ini
diterbitkan, umur untuk mendapatkan Student Pilot License (mulai
belajar menjadi siswa penerbang) adalah 16 tahun, PPL 17 tahun, CPL
adalah 18 tahun dan ATPL adalah 21 tahun.
Tidak
ada minimum umur untuk menjadi siswa penerbang di negara yang tidak
mengenal student pilot license, tapi di banyak negara, syarat untuk
terbang solo (terbang tanpa instruktur) adalah 15 tahun dan minimum
untuk mendapatkan PPL biasanya adalah 16/17 tahun, untuk CPL adalah 18
tahun, ATPL 21 tahun.
Kesehatan
Biasanya sertifikat ini dinyatakan dalam kelas. Seperti kelas satu (first class)
untuk ATPL, kelas dua untuk PPL. Bukan berarti seorang penerbang dengan
lisensi PPL tidak boleh mendapatkan sertifikat kelas satu, tapi untuk
menjadi penerbang dengan lisensi PPL cukup hanya dengan mendapatkan
sertifikat kelas dua. Seorang siswa penerbang dengan tujuan menjadi
penerbang profesional selayaknya mendapatkan sertifikat kelas satu untuk
karirnya di masa depan.
Tinggi/berat badan, panjang kaki dan kesehatan mata
Ada
pandangan umum yang salah tentang dua hal ini. Pada dasarnya tidak ada
batasan tentang tinggi badan atau berat badan. Tapi untuk menerbangkan
pesawat komersial dibutuhkan panjang kaki dan tangan normal yang dapat
menjangkau tombol dan pedal kendali.
Ada beberapa
sekolah meminta panjang kaki minimal 1 meter, menurut penulis adalah
berlebihan karena tidak diharuskan dalam peraturan dan pesawat-pesawat
modern sekarang memiliki pedal rudder yang bisa diatur jaraknya sehingga
kaki dengan panjang kurang dari 1 meter bisa menjangkaunya. Metode yang
paling sempurna adalah mencoba langsung di pesawat latih yang dimiliki
sekolah tersebut apakah kaki calon penerbang dapat mencapai pedal rudder
dan dapat mengendalikannya. Sebagai informasi panjang kaki penulis
tidak sampai 1 meter dan saat ini bekerja sebagai penerbang wide body
Airbus A330. Tapi tidak ada yang bisa menyalahkan jika sekolah tersebut
meminta panjang kaki minimal 1 m terutama untuk program beasiswa atau
cadetship.
Di negara-negara maju bahkan ada
aturan perkecualian untuk orang cacat dengan memodifikasi alat kendali
mereka dapat berlatih dan memiliki lisensi penerbang.
Sedangkan
seorang penerbang boleh memakai kacamata untuk memperbaiki
penglihatannya sampai batas-batas tertentu. Dokter penerbangan yang tahu
batas-batas ini. Jadi pandangan umum bahwa penerbang tidak boleh sama
sekali berkaca mata adalah salah. Setahu penulis, pada saat tulisan ini
dibuat operasi LASIK diperbolehkan.
Buta warna
Jika
anda buta warna, sejauh ini tidak diperbolehkan untuk menjadi penerbang
profesional. Masalahnya adalah lampu-lampu di kokpit, landasan dan
bandar udara pada umumnya memakai warna sebagai pembedanya. Peta
penerbangan (aeronautical chart) juga memakai banyak warna. Di
negara maju, ada kemungkinan penderita buta warna sebagian (partial)
untuk mendapatkan lisensi pilot PPL/SPL dengan batasan-batasan seperti
misalnya hanya boleh untuk terbang non komersial siang hari. Anda bisa
mencari tahu apakah anda buta warna dengan mencari contoh-contoh gambar
tes buta warna (contohnya huruf tokek) di internet. Caranya cari di
mesin pencari (google/yahoo dll) dengan kata kunci "buta warna".
Gigi
Banyak
pertanyaan tentang gigi, baik gigi berlubang, gigi palsu maupun gigi
jarang. Selama keadaan gigi anda baik tanpa keluhan dan gigi yang bolong
sudah ditambal dengan baik maka tidak ada alasan untuk menjadi
penerbang. Tapi tentunya ada batasan mengenai gigi bolong ini.
Mengenai
gigi palsu dan gigi bolong sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter
penerbangan yang ada di Balai Kesehatan Penerbang di Kemayoran untuk
mengetahui apakah menggunakan gigi palsu dibolehkan dalam kesehatan
penerbangan. Begitu juga dengan batasan gigi bolong baik yang sudah atau
belum ditambal.
Beasiswa/cadetship
Semua
ketentuan di atas adalah umum dan tidak berlaku untuk penerimaan
beasiswa atau cadetship, misalnya dari beasiswa sebuah airline atau
penerimaan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Syarat-syaratnya akan lebih
berat dan lebih tinggi dari ketentuan peraturan penerbangan karena
institusi-institusi ini ingin yang terbaik untuk menjadi penerbangnya.
Jadi jangan heran jika misalnya ada syarat minimum tinggi badan atau
tidak boleh berkaca mata dll.